Setelah mendesak tergugat dan mendapatkan `print out` tabungan ternyata dana sudah dibobol dan hanya tersisa sekitar Rp2 juta, termasuk ketika saya menyetor sekitar Rp800 juta pada akhir tahun lalu juga turut amblas."
Palembang (ANTARA News) - Nasabah atas nama Vicki Afriyanti menggugat Bank Commonwealth Cabang Palembang setelah dana tabungannya senilai Rp5 miliar dibobol karyawan perbankan tersebut berinisial `FA`.

Vicki melalui pengacaranya Alfred Simanjuntak di Palembang, Selasa, mengatakan telah membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan pada 3 April 2013 dengan menggugat Bank Commonwealth serta `FA` dari sisi pidana dan perdata.

"Proses sedang berjalan saat ini masih dalam mediasi namun masih menemukan jalan buntu meski telah dua kali bertemu. Mediasi terakhir akan berlangsung pada 20 Juni mendatang di Pengadilan Negeri. Sejauh ini yang hadir hanya FA, sementara dari pihak bank sama sekali tidak ada mewakili," ujarnya.

Ia menuturkan, kejadian berawal ketika Vicki yang menjadi nasabah Bank Internasional Indonesia dan Bank Permata mengalihkan dana sekitar Rp5 miliar pada 2008 ke Bank Commonwealth Cabang Palembang lantaran "FA" berpindah kerja ke bank tersebut.

"Vicki ditawari berinvestasi produk deposito di Bank Commonwealth dengan memberikan surat kuasa untuk mengelola dana tersebut kepada FA. Namun, setelah beberapa tahun berlangsung tidak mendapatkan buktinya berupa surat-menyurat sehingga muncul kecurigaan," katanya.

Ia menambahkan, ketika dia melakukan pengecekan sendiri dan mendapatkan informasi bahwa produk yang ditawarkan FA itu sudah kadaluarsa.

"Setelah mendesak tergugat dan mendapatkan `print out` tabungan ternyata dana sudah dibobol dan hanya tersisa sekitar Rp2 juta, termasuk ketika saya menyetor sekitar Rp800 juta pada akhir tahun lalu juga turut amblas," katanya.

Anehnya, dari rekapitulasi transaksi keuangan itu, justru sempat tertulis saldo Rp7 miliar meski akhirnya langsung dialihkan ke rekening lain beberapa hari kemudian.

Inilah yang dipertanyakan ke pihak bank, mengenai bagaimana pengawasan terhadap karyawan mengingat transaksi yang dilakukan bernilai miliaran rupiah," katanya.

Pihaknya masih membuka jalan damai, asalkan yang bersangkutan mengembalikan dana yang telah dibobol itu.

"Tergugat sendiri telah membuat pernyataan mengakui perbuatannya, dan bersedia mengganti dengan sebidang tanah. Namun, masalahnya tanah tersebut tidak senilai kerugian, tapi tergugat bersikeras telah mencapai Rp5 miliar. Untuk itu, kami meminta pihak bank untuk turun tangan menyelesaikan," ujarnya.

Terkait dengan kasus itu, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah VII Palembang menyatakan belum bertindak mengingat masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Memang secara lisan, Vicki pernah datang melapor ke BI namun belum membuat surat resmi," kata Asisten Direktur/Kepala Tim Pengawasan Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah VII Palembang, Achmad Darimy.

Ia mengemukakan, pihaknya belum bertindak mengenai dugaan pembobolan yang dilakukan oknum karyawan Bank Commonwealth Cabang Palembang berinsial FA itu mengingat secara hukum belum mendapatkan kepastian dari kepolisian.

Menurutnya, BI akan bertindak setelah mendapatkan penetapan pengadilan.

"BI sempat meminta Vicki membuat laporan tertulis, namun hingga kini belum menerima. Meski demikian, secara aktif juga menelusuri sendiri ke bank terkait mengenai kejadian sebenarnya, namun hingga kini belum bisa melakukan tindakan mengingat baru mendengar dari sebelah pihak saja," katanya. (DLY/I016)

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013