"UPTD PPA Sumsel telah menjadwalkan memanggil pihak pondok pesantren pada 31 Oktober," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Nahar menuturkan bahwa kondisi kesehatan korban saat ini masih dalam proses pemulihan luka bakar.
Sementara untuk pendampingan psikolog lanjutan dijadwalkan pada 1 November 2023.
"Pendampingan psikolog lanjutan dijadwalkan tanggal 1 November," kata Nahar.
Sebelumnya, seorang santri berinisial R (16) di sebuah pondok pesantren di Palembang, menderita luka bakar di kaki dan tangannya saat dia sedang tertidur.
Korban menduga bahwa dia dibakar temannya sesama santri.
Namun pihak yayasan pondok pesantren membantah-nya, dan menyebut peristiwa itu disebabkan oleh obat nyamuk bakar yang digunakan korban.
Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Palembang telah memintai keterangan delapan anak, baik sebagai saksi maupun sebagai korban.
Sementara terkait dugaan korban dibakar temannya, masih didalami oleh polisi.
Baca juga: KemenPPPA lakukan pendampingan 76 anak SMP korban self harm di Magetan
Baca juga: KemenPPPA ingatkan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual anak
Baca juga: KemenPPPA pantau penanganan masalah santri di Palembang
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023