Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Komisi IX DPR RI mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menentukan alokasi anggaran kesehatan dalam APBN, khususnya terkait modal awal BPJS.

"Modal awal BPJS yang disediakan pemerintah patut menjadi pertanyaan kita bersama, apakah pemerintah serius dalam mengalokasi anggaran bagi sektor kesehatan di dalam APBN," kata Ketua Panja Jaminan Kesehatan Masyarakat dan BPJS Komisi IX DPR Soepriyatno di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam diskusi publik yang digelar di Kantor Pengurus Besar IDI dengan tema "Sistem Jaminan Sosial Nasional Dalam Perspektif Ekonomi: Premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Benarkah Akan Mengancam Fiskal Negara?".

Sehubungan dengan modal awal BPJS, anggota Komisi IX DPR itu menjelaskan di dalam Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa modal awal bagi masing-masing BPJS adalah paling banyak sebesar Rp2 triliun yang bersumber dari APBN.

"Penetapan angka Rp2 triliun di dalam UU BPJS tersebut berasal dari pemerintah dan sudah melalui perhitungan yang matang," ujarnya.

Namun, kata dia, wakil menteri keuangan pada rapat kerja dengan Panitia Kerja Jamkesmas Komisi IX mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan modal awal bagi masing-masing BPJS sebesar Rp500 miliar.

Menurut Soepriyatno besaran modal awal BPJS Rp500 miliar tersebut patut dipertanyakan karena bila merujuk pada Undang-Undang No.36 Tahun 2009, anggaran kesehatan seharusnya dialokasikan paling sedikit lima persen dari APBN di luar gaji.

"Akan tetapi, ketentuan besaran alokasi anggaran kesehatan dalam APBN seperti yang ditetapkan dalam undang-undang itu belum pernah dilaksanakan oleh pemerintah," ungkapnya.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013