Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Bhineka Tunggal Ika (ABTI)melakukan somasi kepada pimpinan DPR dan Ketua Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) dengan tuduhan telah melanggar UU dan menimbulkan permusuhan antar dua pihak yagn pro dan kontra serta mengancam perpecahan bangsa. Perihal adanya somasi dibenarkan Wakil Ketua Pansus RUU APP Agung Sasongko anggota Pansus RUU APP Alfridel Jinu di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Surat somasi yang bertanggal 11 Juli 2006 dengan nomor Istimewa/ABT/VII/2006 ditujukkan kepada Ketua DPR Agung Laksono. Aliansi Bhineka Tunggal Ika pimpinan Ratna Sarumpaet mendesak DPR untuk membubarkan Pansus RUU APP. Menurut Sarumpaet, dalam surat somasi menyebutkan, proses pembahasan RUU APP, Aliansi Bhineka Tunggal Ika (ABTI) menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh DPR maupun Pansus RUU APP dalam proses legislasi. Apalagi dengan terbitnya dua draft revisi UU APP. Sarumpaet menilai, pelanggaran itu terlihat pada saat rapat paripurna pada bulan Agustus 2005 dimana disepakati UU APP sekaligus membentuk pansus RUU APP. "Selain itu Naskah akademik yang pada tiga periode sebelumnya sudah di-drop," kata Sarumpaet. Pada saat penyusunan draft revisi RUU APP, ujarnya, juga tanpa melibatkan Panja (Panitia Kerja). Pansus RUU APP telah menerbitkan draft RUU APP dalam dua versi, 93 pasal dan 36 pasal yang ditandatangani 11 Maret 2006 oleh Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale. "Pelanggaran itu sebagai bentuk kejahatan moral yang dilakukan oleh DPR secara sadar," katanya. Menurut dia, RUU APP itu menciptakan rasa permusuhan antar dua pihak yang pro dan kontra dan mengancam perpecahan bangsa. ABTI meminta kepada Pimpinan DPR meminta maaf kepada rakyat atas kekeliruan dan pelanggaran yang terjadi. Apabila tidak ditanggapi dalam tempo 3x24 jam, maka ABTI yang didiampingi oleh PBHI dan YLBHI akan melakukan gugatan hukum.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006