Banda Aceh (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh siap mendukung pelaksanaan Qanun (Perda) penegakan Syariat Islam yang telah diberlakukan secara menyeluruh di provinsi mayoritas berpenduduk muslim itu.

Usai silaturrahmi dan dialog bersama Kepala Dinas Syariat Islam dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, Senin, Kapolda Aceh Irjen (Pol) Herman Effendi berjanji untuk mensinkronkan kembali draf Qanun Jinayah yang tengah diproses DPRA (legislatif).

Dia membantah tudingan polisi tidak menegakkan hukum di Aceh menyusul tidak tuntasnya masalah judi di daerah ini.

"Artinya khusus pelaku dari Islam dikenakan hukum melalui Qanun, namun saat diproses oleh kepolisian pasti menggunakan KUHAP, dan itu tentunya tidak sesuai dengan syariah. Karenanya perlu disinkronkan kembali," kata Herman.

Herman berharap pembahasan draf Qanun acara Jinayah oleh pihak legislatif provinsi dipercepat.

"Kita memang tidak mendesak, tapi berharap agar pembahasan draf Qanun Jinayah bisa cepat selesai, sehingga memudahkan polisi mensinkronkan KUHAP dengan Qanun di Aceh," pungkas dia.

Pewarta: Azhari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013