Sepeda motor kami senggolan dengan mobil itu. Awalnya, suami saya tidak menghiraukannya, namun setelah melihat anak kami berdarah, suami saya mengejar karena tidak terima anak kami terluka."
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (17/6) malam dikepung ratusan massa yang menuntut agar lima pelaku pengeroyokan Onik, seorang warga Gang Awang Nur, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral diproses secara hukum.

Massa yang sebagian besar berasal dari Gang Awang Nur berkumpul di halaman Mapolsek Meral hingga memenuhi ruas jalan.

Lalulintas kendaraan menuju pusat kota Tanjung Balai Karimun sempat lumpuh.

Beberapa warga meneriakkan agar kelima pengeroyok Onik, masing-masing warga Kampung Bukit, Kecamatan Meral Su alias Ah (18). Sedangkan empat pelaku lain adalah warga Baran, masing-masing Fr alias Ay (22), Ren alias Ap, Har alias Ku (23) dan Sul alias Ac (20) diproses secara hukum dan transparan.

"Ini kejadian yang kedua. Jangan sampai masalah ini diselesaikan dengan duit sehingga hukum tidak tegak," teriak salah seorang warga.

Suasana sempat memanas, beberapa warga sempat berteriak hendak membakar Mapolsek Meral namun berhasil dicegah setelah Polres Karimun menambah personel yang didatangkan dari Polres, Polsek Tanjung Balai Karimun, Polsek Tebing.

Massa tidak menghiraukan kehadiran Bupati Karimun Nurdin Basirun didampingi Kapolres AKBP Dwi Suryo Cahyono.

Imbauan Bupati agar membubarkan diri tidak diacuhkan oleh massa. Kerumunan massa baru berkurang setelah lima pengeroyok Onik diamankan di Mapolres Karimun.

Sebagian dari massa bergerak ke Mapolres dan kembali menuntut penegakan hukum terhadap kelima pelaku pengeroyokan tersebut.

Sekitar pukul 00.10 WIB, situasi di jalan depan Mapolres Karimun di Jalan A Yani Tanjung Balai Karimun kembali memanas. Puluhan massa mengendarai sepeda motor kembali meminta kelima pelaku diproses secara hukum.

Mereka mengungkapkan kekhawatiran hukum tidak tegak dan kasus tersebut selesai dengan uang. Mereka juga berteriak menyatakan tidak percaya dengan Bupati Karimun.

"Kami hanya minta hukum ditegakkan, siapa yang bersalah harus dihukum," teriak seorang warga.

Setelah selesai mengungkapkan kekesalannya, massa akhir membubarkan diri.

Sementara itu, Kapolsek Meral AKP BT Nasution di Mapolres Karimun mengatakan belum dapat memaparkan secara rinci kronologi pengeroyokan yang dialami Onik.

Namun berdasarkan informasi dihimpun, pengeroyokan tersebut berawal dari insiden kecelakan lalulintas sekitar pukul 20.50 WIB antara sepeda motor Supra BP 3042 yang dikendarai Onik dengan mobil Honda Jazz yang dikendarai Su.

Onik yang membonceng istrinya Fana dan anaknya Zahara berasal dari arah Meral menuju Gang Awang Nur. Sedangkan Su yang membonceng empat pelaku lain berasal dari arah Tanjung Balai Karimun menuju Meral.

"Sepeda motor kami senggolan dengan mobil itu. Awalnya, suami saya tidak menghiraukannya, namun setelah melihat anak kami berdarah, suami saya mengejar karena tidak terima anak kami terluka," tutur Fana, istri Onik.

Kelima pelaku yang dikejar Onik pascainsiden itu turun dari mobil dan mengeroyok Onik hingga mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya.


Penegakan Hukum

Bupati Karimun Nurdin Basirun ketika ditemui di Mapolres Karimun mengatakan insiden pemukulan itu merupakan perbuatan individu.

"Ini hanya perbuatan individu, bukan organisasi atau kelompok. Biasalah masyarakat menginginkan penegakan hukum. Mereka takut tidak diproses secara hukum, itu saja," katanya.

Nurdin mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

"Kita ada penegak hukum, serahkan pada yang berwajib. Kapolres juga menyatakan komit menyelesaikan masalah ini secara hukum. Kita masih banyak pekerjaan yang lebih besar lagi yang harus dihadapi," ucapnya.

Pantauan, kelima terduga pengeroyok Onik sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Karimun dan dikawal ketat beberapa polisi.

Polisi juga menutup pintu masuk menuju Mapolres agar tidak diterobos massa. Sedangkan korban Onik dibawa ke RSUD Karimun untuk keperluan visum.  (RDT/HAM)

Pewarta: Rusdianto Syafruddin dan Hamdani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013