Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang mengungkap penemuan mayat tanpa identitas di bawah pohon wilayah Kecamatan Majalaya ternyata korban pengeroyokan atau penganiayaan.

"Korban yang berinisial SP (50) merupakan warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.

Korban dipukuli  oleh pemilik dan karyawan toko di Bandung Barat karena dicurigai akan mencuri 2 dus mi instan dari toko tersebut.

Dalam kondisi babak belur, korban kemudian dibawa dan dibuang di Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang oleh para pelaku.

"Di lokasi pembuangan, korban meninggal dunia. Mayatnya ditemukan oleh warga setempat," kata Kasatreskrim.

Pada hari Selasa (19/3), kata dia, telah dilaporkan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas disertai luka di sekujur tubuhnya.

"Saat itu kami bersama Polsek Majalaya langsung menuju lokasi. Kami langsung membawa korban ke RS untuk segera dilakukan autopsi,” katanya.

Karena korban tidak ada identitas, polisi mengumumkan temuan mayat itu ke publik. Selanjutnya ada pihak keluarga yang datang, dan akhirnya terungkaplah bahwa korban merupakan warga Bandung.

Dari hasil pengembangan, kata dia, ternyata di Bandung ada insiden pengeroyokan. Insiden itu diselidiki lebih lanjut, hingga akhirnya insiden itu berkaitan dengan temuan mayat di Majalaya, Karawang.

Sesuai dengan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat pelaku berinisial RS (18), MA (22), RK (26), dan AMH (22). Keempat pelaku merupakan warga Bandung Kulon.

Selain menangkap pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam telepon genggam, dua DVR CCTV, tiga set kunci, satu buah flashdisk, satu karpet, satu jam tangan, dan satu dompet milik korban.

"Jadi, motif pengeroyokan itu karena mencurigai korban hendak melakukan pencurian di toko sembako milik pelaku. Saat itu, korban diinterogasi hingga dikeroyok oleh pemilik toko bersama karyawannya," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Kasus penganiayaan di Papua, TNI sebut korban anggota KKB
Baca juga: Komnas HAM Papua beri perhatian serius kasus penganiayaan warga Puncak

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024