"(Pihak) sekolah kami kirimkan undangan. (Akan diperiksa) kepala sekolah, kemudian dua anak yang diduga melakukan (perkelahian) ini,"
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait peristiwa perkelahian antarsiswa sekolah dasar (SD) di wilayah tersebut, yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada wajah.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erleha BR Maha saat dikonfirmasi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban berinisial R (10) dan orang tuanya.

"(Pihak) sekolah kami kirimkan undangan. (Akan diperiksa) kepala sekolah, kemudian dua anak yang diduga melakukan (perkelahian) ini," kata Erleha.

Sebagai informasi, peristiwa perkelahian tersebut terjadi pada Selasa (31/10) di salah satu madrasah yang berada di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Korban berinisial R, terlibat perkelahian dengan terlapor berinisial H (12).

Akibat perkelahian tersebut, korban R mengalami luka pada sobek pada bagian pipi yang cukup panjang. Korban kemudian mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Erleha menjelaskan, pemeriksaan terhadap kepala sekolah salah satu madrasah di Desa Tegalweru tersebut dikarenakan berdasar keterangan orang tua korban, peristiwa perkelahian antarsiswa SD itu sempat disaksikan oleh kepala sekolah.

"Informasi dari keluarga, kepala sekolah sebenarnya melihat (perkelahian), tapi bukan penganiayaan. Waktu itu memang sempat terjadi dorong mendorong, namun kepala sekolah berfikir itu hanya bertengkar biasa," katanya.

Ia menduga,, kepala sekolah hanya menyaksikan peristiwa pertengkaran antarsiswa saja dan tidak melihat aksi penggunaan benda tajam untuk melukai wajah korban. Namun, pihaknya masih menunggu keterangan langsung dari kepala sekolah.

Selain itu, lanjutnya, luka sayat pada bagian pipi korban, berdasarkan informasi terbaru bukan diakibatkan cutter atau pisau pemotong kertas yang dipergunakan oleh terlapor H, melainkan akibat potongan panci yang tipis dan tajam.

"Bukan cutter. Malam harinya (setelah kejadian) kepala sekolah mendatangi rumah korban, menyampaikan bahwa itu bukan cutter. Itu adalah potongan panci," katanya.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum mendapatkan barang bukti berupa potongan panci yang dipergunakan oleh terlapor H tersebut. Dalam waktu dekat, barang bukti itu akan disita dan kemudian statusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya, seorang siswa di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berinisial R, 10, mengalami luka sayat di bagian pipi usai bertengkar dengan teman sekolahnya.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Perkelahian itu, diduga terjadi usai kegiatan belajar di sekolah.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023