Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak masyarakat menjadikan peringatan Hari Internasional Anti Kekerasan dan Perundungan di Sekolah sebagai momentum untuk menekan kasus perundungan.

Hari tersebut diperingati setiap Kamis pertama bulan November sebagaimana dideklarasikan oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

"Peringatan Hari Internasional Anti Kekerasan dan Perundungan di Sekolah yang jatuh pada 3 November 2023 ini untuk memperkuat komitmen pencegahan perundungan di satuan pendidikan," kata Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami dalam webinar "Sehat Mental Tanpa Perundungan" di Jakarta, Jumat.

Menurutnya pengalaman kekerasan yang dirasakan oleh peserta didik yang mencakup intimidasi, diskriminasi, kekerasan seksual, dan perundungan berkontribusi cukup besar terhadap buruknya kesehatan mental peserta didik.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) pada 2022, menunjukkan bahwa satu dari tiga remaja Indonesia yang berusia 10-17 tahun mengalami masalah kesehatan mental.

"Hubungan antara kesehatan mental peserta didik dan kekerasan di sekolah cukup mengkhawatirkan dari hari ke hari," katanya.

Baca juga: Kemendikbudristek tekankan prinsip gotong royong tangani kekerasan
Baca juga: Satgas Anti Kekerasan dan Perundungan gencarkan pemantauan


Penurunan kondisi mental menyebabkan pembelajaran menjadi tidak menyenangkan, tidak bisa berjalan dengan optimal, dan sekolah menjadi tempat yang kurang aman/nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Puspeka Kemendikbudristek menargetkan 2.750 satuan pendidikan dari jenjang SMP, SMA dan SMK untuk melakukan bimbingan teknis mengenai pencegahan kekerasan dan perundungan baik secara luring ataupun daring pada 2023.

Menurut Rusprita hal itu menjadi upaya untuk menekan angka kekerasan di satuan pendidikan yang setiap tahunnya bertambah.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022, tercatat ada 2.133 kasus dengan kategori kejahatan seksual pada anak, anak korban kekerasan fisik dan psikis, serta kasus korban pornografi dan cyber crime.

Sementara itu, data dari Asesmen Nasional Kemendikbudristek tahun 2023 ada 34,51 persen berpotensi mengalami kekerasan seksual. Kemudian 26,9 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan fisik dan 36,31 peserta didik di mengalami perundungan.

Baca juga: KPAI: Sekolah terapkan Permendikbudristek 46 untuk Cegah perundungan
Baca juga: Pengamat: Perundungan tantangan serius bagi satuan pendidikan


Pewarta: Cahya Sari
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023