Lagi-lagi prinsip keakurasian data penduduk miskin di desa akan menentukan sejauh mana keberhasilan program sosial yang menggunakan Dana Desa pada 2024
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati mengingatkan bahwa penting bagi pemerintah untuk memvalidasi kembali data sebaran penduduk miskin di desa yang berlaku saat ini untuk penyaluran dana program bantuan sosial (bansos) tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Devie saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa, supaya penyaluran dana program bantuan sosial kepada masyarakat di desa dari pemerintah pada tahun anggaran 2024 berhasil sesuai peruntukannya dan benar-benar tepat sasaran.

"Lagi-lagi prinsip keakurasian data penduduk miskin di desa akan menentukan sejauh mana keberhasilan program sosial yang menggunakan Dana Desa pada 2024," katanya.

Menurut Devie, persoalan data penduduk miskin di desa masih menjadi perhatian yang belum secara komprehensif diselesaikan pemerintah.

Pasalnya, ia menyebut sampai saat ini belum ada kepastian siapa yang berperan sebagai penyedia informasi yang lengkap dan terbarukan pada tingkat desa.

"Publik tidak tahu data mana yang dipakai apakah pendataan yang dilakukan pemerintah desa, kabupaten/kota atau pemerintah pusat karena masing-masing mereka melakukannya," katanya.

Berdasarkan data pada Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin desa pada Maret 2023 mencapai 11,74 juta orang.

BPS melaporkan jumlah penduduk kategori miskin tersebut menurun sebesar 0,22 persen dibandingkan dengan September 2022.

Provinsi dengan jumlah penduduk miskin di desa terbanyak di antaranya Jawa Timur, yaitu 3,19 juta orang. Disusul oleh Jawa Tengah (2,38 juta orang), Jawa Barat (1,72 juta orang), dan Nusa Tenggara Timur (1,11 juta orang).

Menurut Devie, pendataan yang dilakukan lembaga pemerintah itu sepatutnya perlu diverifikasi kembali untuk menekan selisih ketimpangan, sebab akan ada perubahan selama waktu bergulir sampai ada penyaluran.

Maka untuk memberikan kepastian akurasi data dengan pertimbangan kedekatan sosiologi dan geografis, Devie menyarankan urusan pendataan sebaran jumlah tersebut diberikan kepada aparatur pemerintah desa, namun tetap dalam pengawasan.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan dalam fungsi koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi yang kemudian melaporkannya ke tingkat pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan.

Hal ini akan efektif untuk mengetahui misalnya target penerima pindah domisili, meninggal dunia, atau yang bersangkutan sudah keluar dari status penduduk miskin.

"Mereka tidak layak menerima sehingga dana bantuan itu dapat dialihkan untuk program kemaslahatan rakyat yang lain," kata Devie Rahmawati.

Sebelumnya, dalam RAPBN 2024 pemerintah telah menganggarkan Dana Desa senilai Rp71 triliun, atau lebih besar 1,42 persen dibandingkan 2023. Sebanyak 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia sebagai penerima Dana Desa ini.

Besaran nilai dana tersebut masing-masing terdiri atas Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana desa tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melaporkan dana tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan prioritas, antara lain seperti Bantuan Langsung Desa (BLT Desa) untuk keluarga miskin dan rentan miskin di desa.

Kemudian, penanganan stunting (kekerdilan), pengembangan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023