Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit bangunan berupa rumah dan ruko milik seorang notaris di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat TWP AD) tahun anggaran 2019-2020.

"Hari ini kami ke Karawang dalam rangka pengembangan kasus tersebut," kata Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jam Pidana Militer, Juli Isnur, di Karawang, Selasa.

Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial Y, AS dan T.

Dia menyebutkan tersangka berinisial Y adalah Purnawirawan TNI, sedangkan tersangka inisial AS merupakan pihak swasta, dan tersangka inisial T adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Karawang.

Dalam pengembangan kasus itu, kata dia, pada hari Selasa ini pihaknya melakukan penggeledahan di rumah dan ruko milik tersangka T di wilayah Grand Taruma Karawang.

Juli Isnur menyebut bangunan rumah mewah dan ruko yang dijadikan sebagai kantor notaris itu disita, serta juga menyita beberapa bundel dokumen berkaitan dengan kasus tersebut yang ada di dalam kantor dan rumah tersangka T.

"Keterlibatan tersangka T yang berprofesi sebagai notaris dalam kasus ini, di antaranya melakukan penggelembungan harga tanah, menerima komisi dari harga tanah, dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: Kejagung buru aset tersangka korupsi TWP AD

Sementara itu, kasus tersebut terungkap setelah seorang Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigjen TNI (Purn) Y selalu Direktur Keuangan TWP AD.

Para tersangka diduga menggunakan dana TWP AD pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp38 miliar.

"Kerugian tersebut diketahui setelah para tersangka melakukan kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang," ujarnya.

Saat ditanya tentang kemungkinan penambahan tersangka dan menyeret nama pejabat di lingkungan Pemkab Karawang, Juli Isnur enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Kalau dijawab, nanti panjang. Jadi untuk lengkapnya nanti ya, karena ini kan masih dalam tahap pengembangan. Sekarang saya hanya bisa menjelaskan mengenai kegiatan hari ini saja," kata dia.

Baca juga: Kejagung tetapkan Direktur Indah Berkah Utama sebagai tersangka TWP AD
Baca juga: Jampidmil sita aset terdakwa korupsi TWP TNI AD senilai Rp54,5 miliar

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023