Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, mengatakan, meminta notaris di daerah itu untuk tetap kerja sesuai kode etik.

"Tetap bekerja sesuai kode etik profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sumpah sebagai notaris saat dilantik," kata dia, saat menghadiri rapat evaluasi hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Minahasa Tahun 2023, di Tomohon, Minggu.

Baca juga: Dirjen Imigrasi harap adanya sinergi bersama TNI mengawasi PLBN Skow

Ia juga menyampaikan kepada para notaris untuk lebih tertib dalam pelaksanaan administrasi dan penomoran akta, pembuatan Pengikatan Jual Beli (PJB) harus dipenuhi dan dipatuhi guna menghindari hal-hal yang merugikan.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan sebagai tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan MPDN Minahasa, akan dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU guna penyelesaian hasil pemeriksaan.

Baca juga: Kemarin, Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK-Anwar Usman gugat Suhartoyo

Pada saat itu, Lumbuun didampingi Kepala Divisi Administrasi, John Batara, Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Rudy H Pakpahan

Kegiatan itu dihadiri Ketua MPDN Minahasa, Richard Mantiri, serta para notaris dari tiga kabupaten dan satu kota yang ada di wilayah kerja MPDN Minahasa, masing- masing Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan dan Tomohon.

Baca juga: Menkumham resmikan 16 graha FKI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024