kesepakatan tersebut diambil untuk menghadapi rencana kenaikan harga BBM subsidi yang akan diumumkan dalam waktu yang sangat dekat.
Jakarta (ANTARA News) - Menjelang diumumkannya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah dan para pengusaha sepakat untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di Indonesia.

"Pemerintah maupun dunia usaha telah memiliki kesepakatan untuk mengamankan atas stabilisasi harga kebutuhan pokok," kata Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat, seusai melakukan rapat gabungan dengan Menteri Perdagangan, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.

Hidayat mengatakan, kesepakatan tersebut diambil untuk menghadapi rencana kenaikan harga BBM subsidi yang akan diumumkan dalam waktu yang sangat dekat.

"Selain itu, langkah yang diambil tersebut juga menyepakati pengamanan dan stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadan," ujar Hidayat.

Hidayat menjelaskan, kesepakatan tersebut diharapkan akan terus berjalan supaya perdagangan berjalan dengan baik, efisien, dan kebutuhan masyarakat untuk bahan pokok bisa terpenuhi.

"Yang akan kami lakukan sudah dirinci dalam bentuk tim kecil, stabilitas harga kebutuhan pokok akan kita jamin semaksimal mungkin," kata Hidayat.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok tersebut.

"Kita berkomitmen menjaga kestabilan harga dengan adanya kenaikan BBM tersebut," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, jika dilihat dari sisi produksi khususnya untuk bahan makanan terhadap kenaikan BBM tidak akan berdampak lebih dari dua persen.

"Kita melihat ada masalah lain, bagaimana mempercepat kelancaran distribusi, agar suplai dan permintaan bisa mencukupi untuk menciptakan kestabilan harga," ujar Sofyan.

Pemerintah memastikan akan menaikkan harga BBM subsidi menjadi Rp6.500 per liter untuk premium, dan solar naik menjadi Rp5.500 per liter dari sebelumnya dijual Rp4.500 per liter.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013