Fungsi pokok tersebut ada yang menjadi taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, maupun taman wisata alam yang dikelola pemerintah pusat
Palangka Raya (ANTARA) -
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan dari 1,62 juta hektare kawasan konservasi ada 1,34 juta hektare yang telah memiliki atau sudah ditetapkan fungsi pokoknya.
 
"Fungsi pokok tersebut ada yang menjadi taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, maupun taman wisata alam yang dikelola pemerintah pusat," kata Edy Pratowo di sela Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling, Kota Palangka Raya, Rabu.
 
Selain itu, lanjutnya, ada juga yang memiliki fungsi pokok berupa Taman Hutan Raya (Tahura) yang dikelola empat pemerintah kabupaten/kota yaitu Gunung Mas, Lamandau, Kotawaringin Barat, dan Palangka Raya.
 
Namun, kata dia, masih terdapat sekitar 286 ribu hektare Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang belum ditetapkan fungsi pokoknya untuk dikelola secara efektif.
 
Tidak optimalnya pengelolaan dan kurangnya pengawasan, menurutnya, dapat berakibat pada peningkatan kerawanan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di lahan gambut, pembalakan liar, dan okupasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Upaya konservasi harus berpegang pada lima basis
Baca juga: Pemprov Kalteng upayakan perluasan kawasan konservasi
 
"Oleh karena itu perlu sinergi antara pemerintah pusat maupun daerah dalam mempercepat penetapan fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dalam fungsi pokoknya dan pengelolaan lebih lanjut," jelasnya.
 
Lebih lanjut Edy Pratowo menjabarkan Kalteng merupakan provinsi terluas di Indonesia dengan sumber daya alam melimpah.
 
Luas wilayah Kalteng mencapai 15,3 juta hektare dengan 77,62 persen atau 11,9 juta hektare wilayahnya ditunjuk sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan produksi 8,95 juta hektare, hutan lindung seluas 1,35 juta hektare, dan hutan konservasi sekitar 1,62 juta hektare.
 
Wilayah yang ditunjuk sebagai kawasan hutan ini berperan penting sebagai penyangga kehidupan dan pembangunan. Namun, lanjutnya, wilayah itu juga bisa menjadi sumber konflik jika tidak diikuti pengukuhan kawasan, yang menegaskan batas jelas dengan hak-hak masyarakat dan diakui seluruh pihak terkait.
 
"Saya pun mengapresiasi Ibu Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan jajaran dalam upaya penataan batas 100 persen pada 2023, termasuk batas kawasan konservasi di Kalteng," ucapnya.
 
Demikian juga penyelesaian tanah-tanah masyarakat dalam kawasan hutan dalam rangka Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang saat ini telah selesai dilakukan pada sembilan kabupaten dan tersisa lima kabupaten lagi yaitu Seruyan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau dan Sukamara.

Baca juga: Wagub Kalteng: Program TORA tingkatkan kesejahtaraan masyarakat
Baca juga: Kalteng harapkan KLHK segera terbitkan SK Program TORA empat kabupaten

 

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023