Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menilai wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pajak kepada ojek daring (online) memberatkan warga terutama warga kurang mampu.

"Saudara kita, misalnya, pengojek beli motor secara kredit itu masih ada bunganya kemudian dikenakan pajak juga," kata Suhaimi dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Rabu.

Rapat tersebut terkait pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengenakan pajak bagi pengemudi ojek daring yang terbilang kurang mampu. Hal ini semata-mata untuk meringankan beban masyarakat dengan ekonomi ke bawah.

"Saya kira bisa lebih meringankan beban masyarakat khususnya menengah ke bawah yang motornya untuk mencari penghasilan," tuturnya.

Baca juga: DKI gandeng operator jasa dan Kemenkeu bahas regulasi pajak ojol

Dalam kesempatan berbeda, anggota DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya juga mengatakan pajak ojek daring ini akan menjadi beban.

Menurut dia, saat ini masih masa pemulihan setelah COVID-19 sehingga saran tersebut terbilang kurang bijak.

"Jika pun pajak dibebankan tentunya ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat sehingga berimbas pada para pengemudi yang masih dalam pemulihan ekonomi imbas COVID-19," ujar Dimaz.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya akan mengkaji kembali terkait pajak bagi ojek daring.

"Dampaknya harus kita pikirkan, misalnya, total kendaraan bermotor hingga jumlah produksi berapa yang akan didistribusikan ke wilayah DKI," tutur Lusiana.

Baca juga: Kemenkeu sarankan penerapan pajak ojek daring lewat skema kerja sama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi pengenaan pajak dari layanan ojek daring dan "online shop". Namun saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu realisasi kelanjutannya dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih lanjut.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. Salah satunya, yakni pajak toko daring (online shop) serta pajak layanan transportasi daring.

"Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang 'online' ini dan kita tidak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintahan pusat,” ujar Joko di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10).
Baca juga: Pengemudi ojek daring keluhkan soal pemotongan pajak

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023