Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan memberikan pendampingan kepada seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, korban pemerkosaan yang diduga dilakukan personel Bantuan Polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Gowa telah menjangkau dan menemui korban di kediamannya. Tim UPTD PPA Gowa juga melakukan pendampingan psikologis," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Nahar mengatakan korban terindikasi mengalami guncangan psikis setelah peristiwa pemerkosaan yang menimpanya. Korban juga merasa malu dan enggan melanjutkan pendidikan.

Menurut ia, lembaganya juga terus memberikan dukungan agar korban mau kembali bersekolah.

"Dalam pendampingan korban, diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi fisik dan psikis korban untuk bahan intervensi lanjutan," katanya.

Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan korban kekerasan seksual di Serang

Nahar mengatakan kasus kekerasan seksual ini berawal saat korban dan dua orang sepupunya yang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan tiga pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar subuh, dihentikan oleh polisi yang sedang menggelar razia lalu lintas. Mereka pun kemudian dibawa ke pos polisi.

Sementara pelaku diketahui berada di mobil patroli yang menggelar razia tersebut.

"Selama dalam perjalanan korban sudah dicabuli dan sesampainya di pos polisi, korban diduga diperkosa," kata Nahar.

Setelah kejadian, korban mengalami sakit pada bagian dada yang diduga dampak kekerasan seksual dan pascaoperasi tumor payudara.

Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Gowa pada 31 Oktober 2023.

Baca juga: KemenPPPA: Kondisi anak korban pemerkosaan di Sulteng membaik
Baca juga: Kemen-PPPA: Anak korban pemerkosaan di Sulteng masih dirawat di RS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023