Seperti pernyataan yang terlontar dari guru di sekolah yang dimaksud (kasus perundungan anak sekolah dasar di Tambun Selatan, Bekasi)
Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ciput Eka Purwianti menyesalkan pandangan sejumlah pihak yang masih menganggap perundungan sebagai bentuk canda anak-anak.

"Seperti pernyataan yang terlontar dari guru di sekolah yang dimaksud (kasus perundungan anak sekolah dasar di Tambun Selatan, Bekasi)," kata Ciput Eka Purwianti dalam acara daring bertajuk "Peran Kementerian PPPA dalam Menghentikan Perundungan Anak", Jakarta, Kamis.

Baca juga: Mensos: Perlindungan anak dari perundungan wajib dilakukan

Ciput Eka Purwianti menegaskan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang, anak-anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi, dan dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Ada beberapa jenis kekerasan, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kejahatan seksual, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak, baik secara ekonomi maupun eksploitasi seksual.

Ciput Eka Purwianti mengatakan kekerasan yang sering terjadi di sekolah adalah perundungan.

Sebelumnya, seorang siswa SD negeri berinisial F (12) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya di sekolah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Mensos beri bantuan kepada anak korban perundungan di Lampung

Akibat perundungan yang menimpanya pada Februari 2023, kaki F mengalami cedera dan infeksi.

Kondisi kaki F kemudian semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Sejumlah dokter dari rumah sakit yang berbeda mendiagnosis F mengalami kanker tulang dan harus dilakukan amputasi pada kaki kirinya.

Saat ini F masih dalam tahap pemulihan di RS Kanker Dharmais, Jakarta, setelah menjalani tindakan amputasi pada kaki kirinya.

Baca juga: Di DPR, PB ABKIN paparkan RI kekurangan 242 ribu Guru BK

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023