Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pemberian apresiasi bagi yang patuh dan sanksi bagi wajib pajak yang melanggar pajak dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Nanti kita akan minta masukan juga dari masyarakat pelaku usaha apakah ini tidak memberatkan atau justru akan membuat lebih disiplin, ini perlu kajian," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Suhaimi menuturkan usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 3 Ayat 7 dalam Raperda yang menyebutkan apabila wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu.

Terlebih, menurut dia, usulan itu memunculkan makna ganda. Pasal tersebut bertujuan membangun kedisiplinan wajib pajak, tetapi juga bisa memberatkan pelaku usaha lantaran masih pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

“Kalau denda itu membuat disiplin pelaporan SPTPD bagus tapi kalau memberatkan, ya kita liat kondisinya dahulu,” katanya.

Baca juga: Penerimaan pajak daerah di Jaksel capai 84,15 persen
Baca juga: DPRD DKI sederhanakan 17 perda tentang pajak


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kewajiban melaporkan SPTPD 
mutlak dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Jadi bukan hanya sekedar setor (bayar) pajak tapi juga melaporkan karena UU mengatur pemberian sanksi dengan besaran ditentukan oleh kepala daerah. Besaran Rp500 ribu ini usulan eksekutif,” kata Lusiana.

Lusiana menuturkan besaran denda tersebut menyasar jenis-jenis pajak tertentu, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak tempat hiburan dan pajak perparkiran di Jakarta.

“Lebih ke arah pajak yang penilaian diri seperti pajak hotel, parkir, restoran dan tetap harus dituliskan angkanya (denda) dalam perda, karena itu perintah dari UU, harus ada angkanya,” katanya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023