Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta sepakat membahas sebanyak 29 rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
 
"Jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda)," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi di Jakarta, Jumat.
 
Abdurrahman meminta pihak terkait termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pengusul raperda untuk mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
 
Dia menyebutkan, salah syaratnya, yakni naskah akademik agar pembahasan bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Diharapkan para pihak eksekutif yang mengusulkan supaya yang belum bisa bersurat ke DPRD.
 
"Kemudian akan diparipurnakan, setelah itu, sudah menjadi ranahnya Bapemperda untuk menjadi pembahasan,” ujarnya.

Baca juga: Bapemperda DPRD DKI himpun 31 raperda untuk 2024
Baca juga: Legislator dukung DKI siapkan Raperda Sistem Pangan
 
Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum (Pemprov) DKI Jakarta Fadjar menyatakan kesiapannya untuk mendorong SKPD pengusul melengkapi semua syarat yang akan menjadi dasar pembahasan.
 
“Alhamdulillah rapat Bapemperda antara legislatif dan eksekutif telah menyepakati 29 Raperda yang akan ditetapkan di Propemperda 2024,” kata Fadjar yang juga berharap adanya raperda ini bisa membuat DKI Jakarta menjadi lebih baik lagi.
 
Sebelumnya, Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah menghimpun sebanyak 31 raperda 
prioritas dalam Propemperda tahun 2024.
 
"31 raperda tersebut merupakan hasil perhitungan skala prioritas untuk dibahas dan disahkan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/10).
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023