Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali membuka konsultasi publik untuk melibatkan masyarakat dalam pembuatan regulasi dan kali ini untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Ketentuan mengenai sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Pos dan Informatika dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi," demikian pernyataan resmi Kementerian Kominfo yang diterima, Senin.

Baca juga: Peran Kemenkominfo hadirkan infrastruktur digital andal di IKN

Adapun untuk RPM Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi mengatur sebanyak 12 poin diantaranya yaitu Penyesuaian istilah standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Lalu ketentuan mengenai penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, ketentuan mengenai perubahan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, label dan tanda peringatan pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

Disusul dengan penyampaian data dan informasi melalui laman resmi Direktorat Jenderal SDPPI dan sistem Indonesia National Single Window (INSW), biaya sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilarang, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

Tak tertinggal terdapat juga lampiran format label dan tanda peringatan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan atas RPM terkait sampai dengan tanggal 17 November 2023.

Tanggapan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat wahy001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id,lign001@kominfo.go.id, dan rina001@kominfo.go.id. Naskah RPM dapat diperiksa di situs web kominfo.go.id.

Baca juga: Wamenkominfo ajak masyarakat rangkul AI untuk semakin produktif

Baca juga: Program komunikasi inklusif bagi nelayan dikenalkan dalam forum ITU-D

Baca juga: Strategi komunikasi Kemenkominfo agar IKN makin dikenal

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023