Sebagaimana Merdeka Belajar yang mengedepankan gotong royong, maka penguatan tata kelola dan implementasi SPBE harus dilakukan bersama-sama
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan percepatan transformasi digital, khususnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Kemendikbudristek membutuhkan gotong-royong seluruh pihak.

Nadiem mengatakan tugas percepatan implementasi SPBE bukan hanya menjadi tanggung jawab sekretaris Jenderal (sekjen) selaku koordinator maupun Pusdatin sebagai pengelola, namun juga seluruh unit utama dan satuan kerja (satker) di lingkungan kementerian.

“Sebagaimana Merdeka Belajar yang mengedepankan gotong royong, maka penguatan tata kelola dan implementasi SPBE harus dilakukan bersama-sama,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Upaya dalam meningkatkan pengelolaan dan implementasi SPBE telah dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 8 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemendikbudristek.

Baca juga: Kemenkominfo beri literasi digital ASN Kemendibudristek

Selain itu Kemendikbudristek juga telah membentuk Tim Koordinasi SPBE berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 310/P/2023. Implementasi SPBE Kemendikbudristek mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku Koordinator SPBE Nasional, dengan capaian indeks tertinggi 3,86 pada 2022 dari 103 kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Meski demikian Nadiem tetap mendorong semua pihak untuk berkolaborasi dalam perubahan tata kelola penyelenggaraan dan manajemen SPBE mulai dari perencanaan, proses bisnis, layanan, data, informasi, aplikasi, infrastruktur, dan keamanan.

Kepala Pusdatin Kemendikbudristek M Hasan Chabibie menjelaskan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarah kepada digitalisasi menuntut pemerintahan yang lebih responsif dan berkualitas dalam memberikan layanan.

Transformasi digital ini telah didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca juga: Menteri PANRB bertemu Menkominfo guna akselerasi penerapan SPBE

Penguatan pengelolaan SPBE di Kemendikbudristek perlu dilakukan dalam rangka pemberian arah dan kebijakan serta upaya membangun kesepahaman terkait penyelenggaraan SPBE.

Hasan menegaskan SPBE merupakan suatu keharusan dalam peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sehingga dapat meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.

“Bukan hal mudah untuk mewujudkan visi SPBE tersebut, namun bukan hal yang mustahil untuk dicapai dengan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Baca juga: Ainun Najib: SPBE kunci percepat kemajuan bangsa

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023