Muntok, Bangka Belikung (ANTARA News) - Kakak adik ini sungguh kompak. Sayangnya kekompakan itu digunakan dalam menjual narkotika jenis sabu-sabu. Akhinya  polisi Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, membekuk mereka di Kecamatan Parittiga.

"Penangkapan tersangka beserta barang bukti kami lakukan pada Kamis (27/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Pelawan, Kecamatan Parittiga," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Res Narkoba IPTU Raden Hasir di Muntok, Jumat.

Ia menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polres meringkus tersangka yaitu He alias Se (40) dan Ya alias Ak (37), keduanya warga Dusun Pelawan, Kecamatan Parittiga, yang ditangkap secara terpisah.

Penangkapan berawal pada pukul 13.30 WIB, setelah anggotanya mendapatkan informasi bahwa sering kali terjadi transaksi narkoba di depan salah satu sekolah dasar di Pelawan. Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, anggota polisi berhasil mengamankan pelaku He (40) saat akan melakukan transaksi narkoba.

"Saat itu juga kami lakukan penggeledahan dan polisi mendapati satu paket narkotika jenis sabusabu yang terbungkus tissue putih dari tangan pelaku," kata dia.

Pada saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut milik pelaku Ya yang tidak lain merupakan adik kandung pelaku He.

Selanjutnya pukul 14.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Ya dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabusabu dari tangan Ya.

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini kami bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk interogasi lebih jauh dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.

Kapolres menerangkan kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua paket sabusabu dan tiga unit telepon genggam diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013