“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar 2.500.000,00 (2,5 juta) dolar AS dan Rp84.179.000.000,00 (Rp84,17 miliar),”
Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa menerima uang sejumlah 2,5 juta dolar AS dan Rp84,17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar 2.500.000,00 (2,5 juta) dolar AS dan Rp84.179.000.000,00 (Rp84,17 miliar),” kata Bagus Kusuma, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Yusrizki didakwa melakukan korupsi bersama-sama terdakwa lainnya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8,3 miliar), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI.

Dijelaskan jaksa, Yusrizki atas perintah mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate bertemu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pertemuan itu bertujuan agar salah satu pekerjaan utama, yakni power system BTS 4G BAKTI Paket 1–5 diserahkan Anang kepada Yusrizki.

“Meskipun terdakwa Muhammad Yuzrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ucap jaksa.

Kemudian, Yusrizki melakukan pertemuan dengan semua konsorsium pemenang pekerjaan BTS 4G paket 1–5 supaya pekerjaan power system dilaksanakan oleh dirinya dengan merekomendasikan beberapa pihak atau perusahaan.

Dirincikan jaksa, beberapa pihak atau perusahaan tersebut adalah Direktur Fiberhome Deng Mingsong dan perwakilan Konsorsium Fiberhome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) Jemi Sujtiawan untuk pengadaan paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) Wiliam Lienardo.

Kemudian, Direktur PT Lintas Arta Alfi Asman yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) Rohadi.

Berikutnya, Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera Makmur Jaury yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) Surijadi.

Lebih lanjut, Yusrizki juga disebut bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor proyek BTS 4G.

Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023