Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan sosialisasi Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mengundang kementerian dan lembaga negara di Jakarta, Kamis siang.

Acara tersebut dibuka Kepala BPJAMSOSTEK Salemba Didin Haryono yang mengatakan kegiatan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta khususnya bagi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian dan lembaga negara.

“Kami sangat peduli memberikan jaminan sosial kepada pegawai non ASN agar terlindungi dari risiko kerja,” ujar Didin.

Setidaknya ada dua program penting yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Selain itu, sosialisasi juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJAMSOSTEK dengan 3 program lainnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: BPJamsostek Depok sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan

“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah," ucap Didin.

Dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN kementerian dan lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.

BPJAMSOSTEK juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun.

Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.

Dalam kegiatan itu juga disampaikan kampanye Gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda atau biasa disebut “SERTAKAN”.

“Gerakan ini untuk mengajak para ASN dan non ASN peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja informal yang ada di sekitar mereka," kata Didin.*

Baca juga: Dirum SDM BPJAMSOSTEK beri kuliah umum di Unpatti

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023