Penggunaan anggaran terbesarnya untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Bandung (ANTARA) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2024 disepakati sebesar Rp36,79 triliun yang difokuskan pada pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

"Penggunaan anggaran terbesarnya untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, di Bandung, Kamis.

APBD Jabar 2024 ini disepakati dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD 2024 Menjadi Perda, di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung pada Rabu (15/11).

Bey mengatakan kecermatan dan ketelitian para anggota dewan, tidak mengurangi kecepatan, hingga proses persetujuan Raperda menjadi Perda APBD 2024 bisa diselesaikan lebih cepat dari batas akhir yaitu 30 November 2023.

"Tentunya saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Jabar dan persetujuan ini selesai lebih cepat 15 hari dari batas akhir yaitu 30 November 2023," ujar Bey.

Setelah Raperda APBD Jabar 2024 ini disetujui menjadi perda, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa APBD disusun sesuai dengan RPD, RKPD, KUA-PPAS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur APBD Jabar meliputi belanja daerah sebesar Rp36,79 triliun, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Kemudian target pendapatan daerah sebesar Rp35,92 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dengan demikian terdapat selisih kurang antara belanja daerah dengan pendapatan daerah sebesar Rp866,55 miliar yang harus ditutup melalui pembiayaan neto, yaitu nilai selisih yang didapatkan dari hasil pengurangan jumlah penerimaan pembiayaan dengan total pembiayaan yang dikeluarkan pada kurun waktu atau periode tertentu.

Nantinya hasil yang didapatkan dari pengurangan pembiayaan dan pembiayaan yang telah dikeluarkan tersebut nilainya bisa positif atau surplus namun mungkin juga negatif atau defisit.

Baik hasilnya surplus maupun defisit hasil selisih antara pembiayaan yang diterima dan dikeluarkan pada satu periode tahun anggaran tertentu tersebut harus dimasukkan ke dalam pembiayaan neto.
Baca juga: Pemprov-DPRD Jabar teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023
Baca juga: Pemprov Jabar usulkan APBD Perubahan 2023 sebesar Rp37,74 triliun

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023