"Penetapan tujuh titik atau wilayah bebas APK yang dulunya disebut sebagai jalur hijau tersebut diatur berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor 139 tahun 2023,"
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menetapkan tujuh lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 di wilayah itu.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono usai kegiatan sosialisasi keputusan penetapan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan lokasi larangan pemasangan APK kali ini berbeda dengan pemilu tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlahnya lebih sedikit.

"Penetapan tujuh titik atau wilayah bebas APK yang dulunya disebut sebagai jalur hijau tersebut diatur berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor 139 tahun 2023," kata dia.

Dia menjelaskan keputusan KPU Rejang Lebong ini penting disosialisasikan kepada peserta pemilu di Kabupaten Rejang Lebong agar mereka ketahui dan tidak terjadi pelanggaran.

Adapun tujuh titik yang dilarang untuk pemasangan APK ini, kata dia, yaitu sepanjang ruas jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka dan jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang hingga lampu merah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.

Kemudian sepanjang jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal, Jalan Sukowati Curup, Jalan Suprapto mulai dari simpang empat Pasar Atas Curup hingga Kodim 0409/Rejang Lebong.

Selanjutnya Jalan Sapta Marga yaitu dari lampu merah Simpang Korem hingga komplek militer. Kemudian kawasan Lapangan Setia Negara Curup dan terakhir di Jalan DR AK Gani dari lampu merah Pasar Tengah hingga simpang Lebong.

Menurut dia, dengan telah ditetapkannya tujuh titik lokasi terlarang pemasangan APK ini diharapkan peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong bisa mematuhinya, jika tidak maka akan dilakukan penindakan oleh Bawaslu Rejang Lebong.

Pemasangan APK itu sendiri, tambah dia, dilakukan sesuai dengan jadwal kampanye yang baru akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 ini sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman saat membuka kegiatan sosialisasi keputusan penetapan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 ini menyatakan bahwa Kabupaten Rejang Lebong merupakan daerah pertama di Provinsi Bengkulu yang menetapkan lokasi pemasangan APK untuk Pemilu 2024.

"Untuk Pemilu 2024 ini tidak ada lagi jalur hijau, tetapi jalur larangan pemasangan APK," tegasnya.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023