"Siap menjalani sidang, saya akan jalani. Saya akan hadapi dan terima semua apa pun keputusannya. Apa pun kita terima," kata Hercules saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menghadiri sidang pembacaan vonis, Selasa.
Istri Hercules, Nia Dania, berharap suaminya mendapatkan putusan yang adil. "Saya berharap yang terbaik untuk semuanya," kata Nia.
Sebelumnya jaksa menuntut Hercules dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan saat dia 49 orang pengikutnya terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengerahkan sekitar 500 personel gabungan guna mengamankan sidang Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013