ANTARA-Terdakwa penguasaan dan pengrusakan lahan PT Nila Alam Hercules Rozario Marshal mengamuk kepada wartawan untuk tidak direkam setelah turun dari mobil tahanan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). Hercules dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.