Tangerang (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memfasilitasi pemulangan 56 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara nonprosedural ke daerah asal masing-masing.

Sekertaris Utama (Sestama) BP2MI, Rinaldi melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin menyampaikan pihaknya kini telah memfasilitasi pemulangan ke 56 PMI itu menuju kampung halamannya yang masing-masingnya tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Adapun daerah asal dari para PMI itu diantaranya seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Tengah.

"Kalau pemulangan dari luar negeri itu tanggung jawab Kemlu (Kementerian Luar Negeri), setelah sampai di Indonesia menjadi tanggung jawab BP2MI. Semua ongkosnya ditanggung oleh kami, bunyi aturannya seperti itu ya dalam Undang-Undang," ungkapnya.

Baca juga: BP2MI dorong PMI ilegal manfaatkan program pemulangan sukarela Korsel

Baca juga: KJRI Kuching bantu pemulangan delapan WNI lewat jalur Entikong


Ia mengatakan dari total 56 PMI nonprosedural tersebut terdiri dari 25 wanita dan 31 anak-anak. Mereka, puluhan pekerja migran itu tercatat tidak memiliki dokumen resmi Indonesia.

Bahkan, lanjutnya, terdapat puluhan anak dan bayi itu juga tak memiliki akte, karena dilahirkan di negara tempat ibunya bekerja yaitu Abu Dhabi.

"Total ada 56 PMI yang datang menggunakan pesawat Sri Lanka Airline, ini merupakan kepulangan gelombang kedua, di mana gelombang pertama pada 13 November 2023 terdapat 101 pekerja migran Indonesia beserta anak-anaknya," katanya.

Dia menjelaskan, dari pekerja migran tersebut diketahui merupakan korban perdagangan orang yang telah bekerja selama belasan tahun di negara Timur Tengah.

"Mereka ini berangkat nonprosedural ke Abu Dhabi atau menjadi korban perdagangan orang. Jadi mereka ini ada yang sudah lima tahun bahkan ada yang 12 tahun di sana, mereka ini tanpa dokumen," tuturnya.

Ia pun menyarankan kepada puluhan korban tersebut jika ingin kembali bekerja ke luar negeri untuk berangkat melalui jalur resmi. Sebab, pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

"Jadi kami memberikan semacam saran kepada mereka jika ingin bekerja di luar negeri maka untuk mencari jalur resmi, karena itu sepenuhnya keselamatan dan perlindungan akan menjadi tanggung jawab negara," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR upayakan pemulangan PMI asal Aceh telantar di Arab Saudi

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023