Kalau tidak (netral) ya berarti tidak konsisten, semua sudah menandatangani
Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan seluruh perangkat desa di wilayahnya memegang komitmen untuk bersikap netral pada Pemilu 2024.

"Yang penting semua bisa melaksanakan dan konsisten untuk memegang kesepakatan kita bersama," kata Sultan seusai deklarasi pemilu damai di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan 7.000 perangkat desa di Monumen Jogja Kembali (Monjali), Sleman, D.I. Yogyakarta, pada 28 Oktober 2023.

Kala itu, Sultan telah meminta perangkat desa bersikap netral dengan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 demi mencegah polarisasi di tengah masyarakat.

"Saya sudah mendeklarasikan ya bahwa perangkat desa harus netral, itu saja," katanya.

Baca juga: Mendes PDTT: Bahaya kalau perangkat desa tidak netral pada Pemilu 2024

Raja Keraton Yogyakarta itu menyebut bakal mempertimbangkan sanksi manakala menjumpai perangkat desa di DIY yang terbukti tidak bersikap netral.

"Itu konsekuensi. Itu nanti akan kami pikirkan, tapi jangan sekarang. Nanti dikira kami mengancam, nanti jadi salah lagi," kata Ngarsa Dalem, sapaan Sultan HB X.

Menurut Sultan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DIY juga telah menandatangani pakta integritas untuk bersikap netral pada Pemilu 2024.

"Saya pun berani menindak aparat saya. Kalau tidak (netral) ya berarti tidak konsisten, semua sudah menandatangani," kata Sultan menegaskan.

Baca juga: Puan tanggapi isu perangkat desa dukung capres tertentu untuk pemilu 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Mohammad Najib mengatakan bahwa sebagai pelayan publik, ASN termasuk kepala desa atau lurah beserta perangkatnya harus bersikap netral.

"Karena mereka adalah pelayan publik, harus melayani semuanya sehingga tidak boleh berpihak," kata Najib.

Netralitas aparatur desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah, pemilihan umum, dan pemilihan presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Najib, ada konsekuensi yang harus ditanggung apabila netralitas itu dilanggar. "Alhamdulillah kalau di Yogyakarta belum ada (perangkat desa melanggar)," katanya.

Baca juga: KIPP: Kepala desa punya hak untuk berorganisasi
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023