Jakarta (ANTARA) - Polisi akan membahas penentuan jadwal pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada siang ini.
 
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan, pihaknya akan merampungkan administrasi penyidikan dan setelah itu menentukan jadwal pemeriksaan.
 
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," kata Arief saat dikonfirmasi pada Kamis.

Arief juga mengungkapkan bahwa Mabes Polri bakal mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri ke Sekretariat Negara (Setneg).
 
"Ya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," lanjutnya.

Setelah proses administrasi penyidikan beres, akan ditentukan juga tempat pemeriksaan Firli Bahuri apakah di Polda Metro Jaya atau di Bareskrim Polri.
 
"Termasuk (menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri)," ucapnya.
 
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL pada Rabu malam.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
 
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Baca juga: Polisi sita sejumlah bukti terkait kasus Firli Bahuri

Baca juga: KPK pastikan semua perkara tetap lanjut meskipun Firli jadi tersangka

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023