Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) para penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan untuk menyediakan pelindungan untuk anak-anak di ruang siber.

"Jadi pasal perlindungan anak secara online ini ada di pasal 16a, ini pasal baru. 16a ini bunyinya PSE wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Kamis.

Kewajiban PSE terhadap pelindungan anak sengaja dimasukkan dalam RUU perubahan kedua dari UU ITE mengikuti pertumbuhan pengguna internet dari kalangan anak-anak dan besarnya potensi kejahatan di ruang siber yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal oleh PSE.

Baca juga: Kemenkominfo : RUU ITE diselaraskan UU KUHP ciptakan kesinambungan

Secara lebih rinci Semuel menyebutkan pelindungan yang diberikan PSE terhadap hak anak mencakup di antaranya penggunaan produk, layanan, hingga fitur yang dikembangkan. Para PSE harus dapat menjamin bahwa seluruh layanannya dapat mengakomodir hak-hak anak yang mencakup kesehatan mental hingga kapasitas diri anak-anak.

"Ini yang ingin kami bilang tolong dipikirkan oleh platform, jangan cuma cari duit. Tapi, juga bagaimana melindungi anak-anak lewat layanannya. Intinya ke sana," kata Semuel menegaskan.

Semuel mengatakan pelindungan anak menjadi penting dan topik yang saat ini semakin diperhatikan, tidak hanya di dalam negeri tapi juga secara global, termasuk negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.

Bahkan dia menyebut Presiden Joko Widodo juga disebut telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghadirkan regulasi khusus bagi anak-anak di ruang siber.

"Kami melihat ini suatu gerakan baru dan ini ada juga masukkan dari orang tua bahwa anak-anak perlu dilindungi. Ini yang buat kami masukkan dan nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) sendiri. PP pun sekarang sudah disiapkan, Presiden minta cepat soal pelindungan anak secara online," kata Semuel.

Baca juga: RUU ITE siap dibawa ke Paripurna untuk jadi regulasi

Baca juga: KPAI berikan 3 rekomendasi atas revisi kedua UU ITE

Baca juga: Komisi I DPR sebut transaksi elektronik jadi topik penting di RUU ITE

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023