Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyebut naskah Peraturan Pemerintah Publisher Rights atau Hak Penerbit di Indonesia sudah memasuki tahap final.

"Publisher Rights sudah final naskahnya. Kemarin masih ada beberapa masukan dari platform. Kita kan terbuka, kita tetap mendengar masukan dari platform. Tapi kita tidak memasukkan semua masukan dari platform. Jadi relatif naskahnya tidak berubah," ujar Usman di Jakarta, Kamis.

Usman menyebut bahwa masukan dari platform digital seputar pemilihan diksi yang digunakan pada Perpres. Mereka ingin diksi-diksi yang digunakan lebih diperhalus. Namun, kata dia, hal itu bukanlah sebuah masalah lantaran tidak mengubah makna yang terkandung dalam naskah.

Usman mengatakan apabila Perpres ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, nantinya media memiliki "kekuatan" menuntut platform yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil. Platform tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.

"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama, enggak bisa main comot. Kerja samanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman.

Baca juga: Kemkominfo: Perpres "Publisher Rights" dukung jurnalisme berkualitas

Lebih lanjut Usman menambahkan bahwa meskipun beberapa platform mungkin tidak setuju dengan peraturan ini, dia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah maju dan tidak akan menunggu persetujuan mereka.

"Yang penting kewajiban kita adalah meaningful participation. Kita sudah mendengar mereka, sudah mempertimbangkan, dan sudah memberikan penjelasan. Yang namanya aturan pasti tidak bisa memuaskan semua pihak. Jadi kita enggak harus nunggu persetujuan mereka. Kita jalan terus," ucapnya.

Usman berharap Perpres "Publisher Rights" dapat diimplementasikan akhir tahun ini dan menjadi hadiah spesial untuk para insan pers menjelang Hari Pers pada Februari tahun depan.

Sebelumnya, pada Senin (25/9), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pembahasan mengenai peraturan presiden mengenai Publisher Rights rumit karena adanya perbedaan keinginan antar pihak. Namun demikian, Presiden menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut hampir selesai.

"Dulu saya menyampaikan ngapain, sebulan selesai kita kerjain, tapi memang dalam praktiknya sangat rumit sekali. Yang ini enggak mau, yang ini mau, ini enggak mau, lama-lama enggak rampung," kata Presiden Jokowi dalam acara pembukaan Kongres ke-25 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Presiden menjelaskan bahwa titik temu antar pemangku kepentingan sudah mulai terlihat dan menguat sehingga regulasi tersebut dapat segera diterbitkan.

Kepala Negara juga mengakui bahwa aturan mengenai hak penerbit menjadi hal yang paling dipertimbangkan oleh awak media.

"Sekarang prosesnya sudah hampir selesai. Belum selesai, hampir selesai, mudah-mudahan tinggal sedikit ini tidak terjadi tarik-menarik lagi," kata Presiden.

Baca juga: Pertemuan dengan pers disiapkan untuk finalisasi "Publisher Rights"

Baca juga: Jokowi sebut Perpres Publisher Rights rumit namun hampir selesai

Baca juga: Menteri Kominfo sebut Perpres “Publisher Rights” segera tuntas

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023