Jakarta (ANTARA) -
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan terbitnya Permenaker No.21 menjadi pedoman untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

"Adanya Permenaker menjadi pedoman, dan akan sangat mudah bagi daerah yang memiliki komitmen untuk membentuk ULD, terutama bidang ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.   

Saat menerima audiensi pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia terkait Permenaker No.21 tentang Pedoman Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, Senin (27/11), Ida mengemukakan ULD ketenagakerjaan memiliki empat tugas yakni merencanakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan atas pekerjaan Penyandang Disabilitas (PD).

Kemudian, menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja PD; menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja PD; dan mengkordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk PD.

"Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar pada 28 Provinsi, 46 Kota dan 117 Kabupaten," tuturnya.   

Sedangkan penempatan tenaga kerja PD hingga 17 November 2023, Ida Fauziyah menyebut terdapat 702 orang dengan ragam disabilitas fisik (tunadaksa, kaki, tangan dan kursi roda), disabilitas sensorik (tuna Netra, low vision, tuna rungu, tuna wicara), disabilitas intelektual (tuna grahita dan lambat belajar) dan disabilitas ganda (tuna rungu dan wicara).  

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2023 lalu, Kemnaker telah memberikan penghargaan nasional 2023 kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta nasional yang mempekerjakan PD.

"Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap PD," ujarnya.

Ida Fauziyah menambahkan untuk menciptakan support system yang baik, Kemnaker juga memberikan pembekalan sensitivitas disabilitas bagi pengelola ULD bidang Ketenagakerjaan, perusahaan dan Serikat Pekerja dengan harapan dapat menciptakan kondisi kerja yang kondusif.

Baca juga: Kemnaker percepat penyediaan unit layanan bagi penyandang disabilitas

Baca juga: Kemnaker luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan


Baca juga: Menaker: Perubahan pola pikir aparatur tolok ukur reformasi birokrasi

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023