Kami menduga ada motif oligarki yang mendorong penyertaan skema power wheeling ini dalam RUU EBET.
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN menyesalkan dimasukkannya skema power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang diatur dalam Pasal 29A.

Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali menyatakan penyertaan skema power wheeling dalam DIM RUU EBET dinilai tidak memihak pada kepentingan rakyat dan lebih cenderung menguntungkan korporasi oligarki.

"Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menolak pengesahan RUU EBET sebagai undang-undang jika tetap menyertakan klausul power wheeling,” ujarnya melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.

Serikat pekerja, katanya lagi, sangat menyesalkan mengapa usulan ini kembali diajukan, mengingat sebelumnya skema power wheeling telah ditarik dari usulan RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.

Pada saat itu, katanya pula, skema ini dianggap oleh Kementerian Keuangan sebagai bisnis yang dapat merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyertakan skema power wheeling dalam RUU EBET.

Serikat Pekerja PLN, menurut Abrar berpendapat bahwa penambahan skema power wheeling dalam DIM RUU EBET terkait memiliki substansi yang bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat, serta tidak sejalan dengan UUD 1945.

"Kami menduga ada motif oligarki yang mendorong penyertaan skema power wheeling ini dalam RUU EBET, karena mereka sangat menginginkannya untuk kepentingan bisnis mereka," katanya pula.

Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
Baca juga: Ekonom sebut pemaksaan power wheeling salahi konstitusi
Baca juga: Anggota DPR: Power wheeling akibatkan sulit kendalikan tarif listrik

Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023