yang ada hanya penyederhanaan hukum sekaligus bisa diperbarui
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terbilang positif karena menjadi lebih sederhana.
 
“Kita pastikan tidak ada efek negatif dari pencabutan (perda) ke masyarakat, yang ada hanya penyederhanaan hukum sekaligus bisa diperbarui (updating),” kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
 
Pantas menjelaskan pencabutan perda tersebut perlu dilakukan lantaran sudah tidak relevan di mana ada 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan namun belum terakomodir dalam Perda nomor 2 Tahun 2011.
 
Kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi instansi pelaksana dan penduduk, penerapan asas domisili dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
 
Serta dihilangkan syarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahirannya.
 
Selanjutnya, pemberlakuan KTP-el WNI seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data, masuknya elemen biometrik dalam biodata penduduk seperti foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan dalam biodata penduduk, semua jenis layanan kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya atau gratis, dan implementasi layanan KIA.
 
Kemudian layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang terintegrasi dengan pelayanan publik lain, tidak diperlukan pengantar RT dalam pengurusan dokumen kependudukan, pelayanan administrasi kependudukan secara daring, penerapan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE).
 
"Ini tidak diperlukan tanda tangan RT dan Lurah dalam Kartu Keluarga dan KTP-el, serta pemanfaatan data kependudukan melalui akses data," tambahnya.
 
Sementara, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi memastikan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum.
 
Mengingat, lanjut dia, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
 
“Begitu Perda ini sudah dicabut tentunya tidak usah dikhawatirkan adanya kekosongan peraturan, jadi semuanya sudah detail dari pusat semuanya,” ujar Yadi.
Baca juga: Pemkot Jaktim sosialisasi penonaktifan NIK warga di luar Jakarta 
Baca juga: Pemprov DKI dan UI atasi kebijakan kependudukan agar tepat sasaran
Baca juga: Dukcapil DKI sebut teknologi ATM tak bisa digabungkan ke dalam e-KTP

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023