Ada putusan yang berbeda antara pusat dan daerah.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari terkait dengan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan adanya pelanggaran administratif oleh KPU terkait dengan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.

"Kami pelajari salinan putusan lengkapnya. Kami tindak lanjuti. Kami akan laporan dahulu hasil sidang putusan ini," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

Dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Dari 22 poin yang menjadi hasil penilaian dan pendapat majelis pemeriksa, salah satunya adalah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR oleh KPU pada tanggal 3 November 2023, sebanyak 267 DCT dari 17 partai politik jumlah calon perempuannya di bawah 30 persen.

Afif mengungkapkan bahwa keputusan di Bawaslu ini berbeda dengan di daerah.

"Termasuk putusan di Banggai (Sulawesi Tengah), ketika KPU dianggap tidak bersalah, dan di sini dianggap bersalah. Artinya ada putusan yang berbeda antara pusat dan daerah," kata Afif.

Meski Bawaslu telah ketok palu menyatakan KPU melanggar administratif, Afif menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024.

"Tidak boleh ada tahapan yang terganggu. Kami akan menindaklanjuti dan plenokan terlebih dahulu," ujar Afif.

Baca juga: KPU langgar administratif pemilu terkait keterwalikan perempuan
Baca juga: Bawaslu DKI gelar sidang perdana dugaan DPT fiktif di Jaksel


Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: Muhammad Ramdan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023