Jakarta (ANTARA) - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut penyidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor akademisi Rocky Gerung sepatutnya dihentikan, terlebih salah satu pelapor menyatakan akan mencabut laporannya ke Bareskrim Polri.

Reza dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan setidaknya ada tiga hal yang patut dijadikan alasan pemberhentian penyidikan atas laporan terkait Rocky Gerung.

“Pertama, kalau apa yang dikatakan oleh RG (Rocky Gerung) itu dianggap sebagai fake/false information (informasi palsu), maka harus dipastikan apa tipenya,” kata Reza.

Ia menjelaskan tipe informasi palsu yang terjadi dalam kasus Rocky Gerung ini,seperti yang dimaksud dengan disinformasi, yakni false info dan Rocky Gerung mengetahui bahwa apa yang disampaikannya itu adalah informasi palsu serta sengaja memproduksinya dengan tujuan menyakiti pihak target.

“Ini patut dipidanakan,” katanya.

Kemudian misinformasi, yakni informasi palsu tapi pembuatnya tidak tahu itu adalah palsu. Atau, dia tidak punya niatan untuk menyakiti. Sebagai contoh, stand-up comedian, memainkan lawakan satir.

“Ini tidak patut dipidanakan,” katanya.

Jika dipidana, lanjut dia, bisa menjadi kriminalisasi (mengada-ngada masalah pidana atau pun hiperkriminalisasi (mengabaikan azas bahwa hukum semestinya ultimum remedium).

Sedangkan maleinformasi, jelas dia, adalah bukan false (palsu), melainkan true atau fakta, tapi dilebih-lebihkan. Idem misinformasi.

Menurut Reza, laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri merupakan hiperkriminalisasi.

“Laporan PDIP pada dasarnya saya pandang sebagai bentuk hiperkriminalisasi. Peristiwa politik yang dipaksakan untuk ditindak secara pidana,” paparnya.

Alasan ketiga, lanjut Reza, polisi mempunyai kewenangan diskresi.

Menurut dia, mempidanakan Rocky Gerung memang akan merealisasikan kepastian hukum, tapi apa kemanfaatan yang ingin dicapai oleh aparat penegak hukum, karena jauh dari rasa keadilan.

“Di mana pula praktik rehabilitasi dan reintegrasi terhadap RG jika dia dijatuhi sanksi pidana. Padahal itulah esensi penghukuman yang dianut negara kita. Jadi, setop sajalah,” kata Reza.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan di Bareskrim Polri.

Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johannes Oberlin L. Tobing mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat permohonan pencabutan laporan polisi dan tinggal menyerahkannya kepada penyidik.

Johannes menyebut, laporan polisi yang dilayangkan olehnya atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan PDIP.

“Saya pikir lama-lama saya coba merenung, berfikir dengan baik, berfikir dengan jernih, ya saya pikir yang diomongin Rocky Gerung ini benar juga. Oleh karena itu saya pikir tidak perlu juga memperkarakan Rocky Gerung ini, dengan segala alasan ya sudah, saya putuskan mencabut laporan itu,” ujar Johannes.

Johannes tak mempermasalahkan jika pencabutan laporan tersebut dinilai sebagai langkah politis yang dilakukannya setelah PDIP pecah kongsi.

“Ya semuanya akan dikait-kaitkan ini kan lagi tahun politik, oh dicabut, oh karena udah pecah kongsi, nah itu haknya orang mau bicaralah,” kata Johannes.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut penyidikan laporan polisi terhadap Rocky Gerung tetap berjalan dengan alasan kasus tersebut bukan delik aduan.

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik menerima 26 laporan polisi dari lima Polda dan Bareskrim, hanya beberapa yang saja dicabut.

“Penyidikan tetap berjalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” kata Ramadhan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.

Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Bareskrim periksa 61 saksi terkait kasus penyebaran hoaks Rocky Gerung
Baca juga: Lemkapi minta Polri tidak ragu tetapkan status Rocky Gerung
Baca juga: Kejagung terima surat pemberitahuan penyidikan Rocky Gerung


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023