Intinya, dengan adanya lembaga penjamin, sama-sama untuk mitigasi risiko, sama-sama aman
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus memperkuat peran lembaga penjamin untuk mendukung ekosistem bisnis koperasi yang sehat dan kondusif di Indonesia.

"Yaitu, dalam membantu koperasi-koperasi yang ingin mengajukan pinjaman/pembiayaan, namun terkendala dalam pemenuhan persyaratan jaminan yang disyaratkan LPDB-KUMKM. Dan itu dapat dipenuhi lembaga penjamin sesuai standar perhitungan dan analisa kelayakan usaha dari lembaga penjamin," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo di Jakarta, Kamis.

Supomo mengungkapkan, 60 persen portofolio LPDB-KUMKM di back-up lembaga penjamin, karena menerapkan skema full cover untuk jaminan tersebut. Jika jaminan tidak dalam bentuk fixed asset, maka disiapkan lembaga penjamin.

Kemudian sebanyak 40 persen portofolio lainnya, bisa 100 persen dari fixed asset yang dimiliki koperasi. Berdasarkan ketetapan, jaminan fixed asset tidak perlu adanya lembaga penjamin. Skema lain adalah, seperti dicontohkan Supomo, bila koperasi memiliki aset 80 persen, yang dijamin lembaga penjamin hanya 20 persen. Bila koperasi memiliki fixed asset 30 persen, yang dijamin 70 persen.

“Intinya, dengan adanya lembaga penjamin, sama-sama untuk mitigasi risiko, sama-sama aman," ucapnya.

Lebih lanjut Supomo menuturkan bahwa LPDB-KUMKM telah mendapat dukungan dari lembaga penjamin yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 22 lembaga penjamin. Diantaranya, 18 Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Askrindo Syariah, Jamkrindo, Jamkrindo Syariah, dan PT Sinarmas Penjaminan Kredit.

Selain itu, pada 2024, LPDB-KUMKM diminta untuk meningkatkan konsentrasi penyalurannya pada koperasi yang memiliki kegiatan usaha pada sektor riil yang meliputi sektor pertanian, perdagangan, perikanan, serta sektor-sektor lainnya.

"Sehingga, peluang penyaluran LPDB-KUMKM akan lebih luas dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, khususnya koperasi mitra LPDB-KUMKM," tuturnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas LPDB-KUMKM Agus Santoso menyebutkan lembaga penjamin sebagai lembaga keuangan bukan bank memiliki peran penting dalam upaya memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada KUMKM.

Menurut Agus, lembaga penjamin memiliki tiga fungsi, yaitu membantu KUMKM non-bankable menjadi bankable, mitigasi resiko kredit UMKM, hingga membantu UMKM mengakses modal kerja dari LPDB-KUMKM dan KUR.

"Bahkan, apabila pelaku industri penjaminan membantu mengurangi resiko kredit, maka perbankan menjadi lebih berani memberikan pembiayaan kepada KUMKM," papar Agus.

Baca juga: Pejabat MA usulkan koperasi jadi peserta program penjaminan LPS
Baca juga: Anggota DPR dukung rencana pemerintah bentuk LPS koperasi


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023