Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Desember 2023 mengalami kenaikan harga
Timika, Papua Tengah (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bahwa seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode Desember 2023 mengalami kenaikan harga bila dibandingkan dengan November 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan kenaikan harga komoditas itu diakibatkan oleh meningkatnya permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Hal itu turut memengaruhi penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Desember 2023.

HPE periode Desember 2023 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1930 Tahun 2023 tanggal 27 November 2023 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Desember 2023 mengalami kenaikan harga setelah pada periode lalu mengalami fluktuasi harga. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng," ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima di Timika, Papua Tengah, Kamis.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2023 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.207,01 dolar AS per WE atau naik sebesar 2,22 persen dan konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 55,35 dolar AS per WE atau naik sebesar 4,32 persen.

Kemudian, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 891,57 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,22 persen, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 654,05 dolar AS per WE atau naik sebesar 1,10 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Desember 2023 dilakukan dengan meminta masukan dan usulan tertulis terlebih dahulu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan
data dengan didasarkan pada perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yakni Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Kemendag dukung kebutuhan operasi PTFI untuk Smelter Gresik
Baca juga: Kemendag upayakan stabilisasi harga jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Kemendag tata perdagangan tanaman Kratom khas Kalimantan

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023