Ini merupakan program pertama untuk pembinaan jenjang kelas-2 yang diharapkan menjadi awal kerja sama kita ke depan untuk meningkatkan sumber daya pekerja selam Indonesia yang dapat terselenggara atas dukungan Kemnaker
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama asosiasi mengembangkan skema Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja di bawah air berlisensi dalam rangka membangun kompetensi SDM khusus.

"Ini merupakan program pertama untuk pembinaan jenjang kelas-2 yang diharapkan menjadi awal kerja sama kita ke depan untuk meningkatkan sumber daya pekerja selam Indonesia yang dapat terselenggara atas dukungan Kemnaker," kata Ketua Perkumpulan Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Dalam Air Indonesia (PK3DAI) Basuki Rahmad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan program ini juga sekaligus menjadi sinyal positif bahwa PT Pertamina selaku pelaku utama BUMN mengadopsi skema ini.

Ia mengatakan dengan tingkat risiko yang tinggi, kompetensi pekerja selam (occupational diver) perlu mendapatkan pembinaan K3 sesuai dengan amanat SK Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 64/PKK/XI/2013 tentang Pedoman Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan Penyelaman Dalam Air (Underwater Work).

Ia mengatakan saat ini permintaan pekerja selam semakin meningkat seiring dengan hilirisasi hampir di seluruh sektor industri yang terkait dengan lingkungan air dan laut.

Baca juga: Kemnaker hadiri pertemuan tahunan jaringan K3 G20 2023 di Sydney

"Pembangunan sektor maritim masih terbuka lebar dan akan menjadi sektor penyerap tenaga kerja. Maka dengan membangun ekosistem pekerja selam K3 ini akan meningkatkan daya saing dan mengurangi ketergantungan kepada tenaga kerja asing," tuturnya.

Basuki memaparkan lisensi pekerja selam dalam skema K3 akan diberikan secara berjenjang. Pada jenjang kelas 1, pekerja selam adalah tenaga kerja yang telah memiliki sertifikasi selam dasar yang dikeluarkan oleh agensi selam nasional maupun internasional.

Untuk jenjang kelas 2, mensyaratkan lisensi kelas 1 yang dilanjutkan dengan kompetensi penggunaan peralatan kerja SSBA (Surface Supplied Breathing Apparatus) dan mampu mengoperasikan alat kerja mekanis atau power tools. Selanjutnya jenjang kelas 3 adalah tenaga kerja bawah air dengan menggunakan alat kerja bell-diving.

Sementara itu salah satu karyawan PT Pertamina Trans Kontinental, Iwan Hermanto, mengatakan lisensi pekerja kelas-2 ini akan melengkapi sertifikat-sertifikat kompetensi commercial diving yang dimiliki sebelumnya dari institusi dalam negeri.

Baca juga: Kemnaker: Budaya K3 kunci bangun ekosistem ketenagakerjaan unggul

"Pelatihan ini penting karena juga menjadi peringatan dan penyegaran akan pentingnya skema K3 dalam melakukan pekerjaan di bawah air," katanya.

Program pembinaan ini diluncurkan secara resmi pada 27 November 2023 oleh PK3DAI bersama dengan Kemenaker dan BUMN migas PT Pertamina.

Sebanyak 13 tenaga kerja berkompetensi khusus melakukan pekerjaan di bawah air dan menjadi yang pertama di Indonesia pemegang lisensi kelas 2 dalam skema K3. Tenaga kerja itu dinyatakan kompeten untuk bekerja di kedalaman hingga 50 meter di bawah permukaan air menggunakan peralatan khusus.

Tenaga kerja dengan kompetensi khusus ini telah menuntaskan pembinaan skema K3 berlisensi lanjutan dalam pelatihan berjenjang yang difasilitasi Kemnaker bersama BUMN dan PK3DAI yang dilaksanakan hingga 30 November 2023.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023