Mereka pindah sejak tahun 1963
Jakarta (ANTARA) -
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan dugaan pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor dan keterangan tiga orang saksi dari pelapor.
 
Salah satu saksi bernama Hariandi Adenan dalam sidang di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat, mengatakan, dirinya tidak mengenal Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES) namun pernah berurusan hukum dengan keduanya pada tahun 2016.

Meski begitu, Hariandi mengaku tidak pernah bertemu langsung sebab TEH dan TES selalu diwakili kuasa hukum.
 
"Menurut informasi, mereka telah hijrah ke Belanda dan menyelesaikan pendidikannya sampai S3 dan bekerja di sana," ujar Hariandi.

Ia pun meyakini bahwa Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong merupakan warga negara Belanda.
"Mereka pindah sejak tahun 1963," katanya.

Baca juga: Bawaslu DKI gelar sidang perdana dugaan DPT fiktif di Jaksel
 
Namun, ketika pihak terlapor, yakni KPU Jakarta Selatan (Jaksel) yang diwakili Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ali Akbar menanyakan bukti bahwa dua nama tersebut saat ini merupakan warga negara Belanda, Hariandi mengaku tidak memiliki data.
 
"Jadi hanya alasan tidak hadir (ke persidangan-persidangan sebelumnya), Bapak menduga TEH dan TES bukan WNI?" tanya Ali.
 
"Iya," jawab Hariadi sambil mengangguk.
 
Dua saksi lainnya, yakni Yanpytua dan Mahfud yang merupakan advokat juga meragukan identitas TEH dan TES. Saat menangani perkara yang melibatkan kakak-adik itu, mereka mengaku tidak dapat menemukan identitas TEH dan TES, namun nama keduanya terdaftar di DPT.

Pada Kamis (23/11), Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan usai menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan.
 
Juru bicara pelapor, Iskandar Halim mengatakan bahwa mulanya pihaknya sedang menangani kasus sengketa lahan dan harus berhadapan dengan TEH dan TES yang mengaku sebagai ahli waris.
 
Namun saat menelusuri mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kementerian Hukum dan HAM, identitas kakak-beradik itu tidak dapat ditemukan, sementara nama tersebut terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
 
"Dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023," kata Iskandar Halim dalam sidang perdana, Rabu (29/11).
 
Sidang selanjutnya kasus ini dijadwalkan digelar Senin (4/12). Persadi meminta agar majelis mendatangkan TEH dan TES ke persidangan.

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023