Kupang (ANTARA) - Satuan Tugas Montara menyatakan bahwa 15 ribuan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur(NTT) belum terima dana kompensasi kasus Montara, karena itu pihaknya akan melaporkannya kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami harus melaporkan perkembangan belum cairnya dana kompensasi. bagi belasan ribu petani rumput laut di dua Kabupaten itu kepada bapak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan,” kata anggora Satuan Tugas Montara Ferdi Tanoni di Kupang, Minggu.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan proses pencairan dana kompensasi bagi 15 ribuan petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Belu.

Pada awalnya pihak Maurice Blackburn Lawyers menjanjikan kepada para petani rumput laut bahwa pada awal Oktober akan mencairkan dana kompensasi tersebut.

Dana kompensasi itu akan langsung masuk ke rekening BRI milik korban yang sudah terdata, karena pihak Maurice Blakcburn bekerja sama dengan Bank BRI.

Namun sampai dengan November, dana kompensasi tersebut tidak pernah cair. Pihaknya kemudian menjanjikan akan mencairkan pada Desember 2023 dengan alasan agar para korban Montara bisa menggunakan untuk. merayakan Natal dan Tahun Baru 2024.

Dia menjelaskan bahwa sebagai anggota Satuan Tugas Montara dirinya harus melaporkan perkembangan itu , sebagaimana tugas dan tanggung jawab yang diberikan,

Satuan tugas Motara sendiri dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Tim diberi kewenangan membantu, mempercepat, dan mengawasi semua proses agar para korban mendapatkan ganti rugi yang adil.

Menurut Ferdi, laporan perkembangan itu sangat penting mengingat rencana distribusi dana kompensasi sudah mundur beberapa kali. Untuk itu, perlu sejumlah evaluasi dan terobosan terkait dengan berbagai kendala di lapangan.

Untuk diketahui Dana kompensasi Montara sebesar Rp2,1 triliun itu sudah dicairkan kantor pengacara di Australia sejak Mei 2023. Seharusnya dana langsung ditransfer ke rekening petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao namun tertunda. .

Mereka yang menerima dana kompensasi itu adalah petani rumput laut yang menjadi korban pencemaran laut menyusul meledaknya ladang minyak Montara pada 21 Agustus 2009 yang dikelola PTTEP Australia.
Baca juga: Petani rumput laut NTT tanyakan kelanjutan Perpres kasus Montara
Baca juga: Luhut minta kompensasi tumpahan minyak Montara dikelola profesional
Baca juga: Petani NTT dapat kompensasi 129 juta dolar atas kasus Montara
Baca juga: Dua saksi kunci kasus tumpahan minyak Montara meninggal dunia

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023