Dumai, Riau, 16/7 (Antara) - Kepala Balai Karantina Pertanian kelas II Dumai, Riau, Surya Dharma mengatakan, sebanyak 50 ton bawang ilegal pelimpahan aparat Reskrim Polres setempat akan diproses hitung ulang kembali.

Bawang ilegal yang diamankan Polres Dumai dari tangan Importir nakal di salah satu gudang di Jalan Hasanuddin, Dumai Barat telah dilimpahkan ke balai karantina pada Senin kemarin.

"Puluhan ton bawang ini akan kita laporkan ke Balai karantina Pekanbaru untuk langkah selanjutnya, apakah akan dimusnahkan atau menunggu waktu yang tepat, namun tahap pertama kita akan menghitung ulang jumlah tangkapan," ujar Surya di Dumai, Selasa.

Dia menjelaskan, penyelundupan bawang ini ditengarai melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 43 tahun 2012 tentang pelabuhan resmi pemasukan produk hortikultura pertanian impor, dan Dumai bukan termasuk di dalam pelabuhan tersebut.

"Dumai bukanlah jalur pelabuhan pemasukan bagi komoditas pertanian apapun jenisnya, tidak terkecuali bawang," katanya.

Balai Karantina mengapresiasi kerja sama pihak kepolisian yang telah membantu mengamankan jalur perairan dari upaya pemasukan barang produk pertanian yang dilarang pemerintah.

 

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013