Satu, mendukung penuh pemerintah untuk membuat aturan yang kuat dan komprehensif untuk melindungi rakyat Indonesia dari dampak buruk konsumsi rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 14 organisasi kesehatan di Indonesia menyatakan dukungan terhadap pengaturan pengamanan zat adiktif untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan.
 
Keempat belas organisasi kesehatan tersebut adalah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Onkologi Indonesia (POI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Wicara Esofagus, Ikatan Terapi Wicara, dan Yayasan Kanker Indonesia (YKI).
 
Kemudian Yayasan Stroke Indonesia (YASTROKI), Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), dan Yayasan Jantung Indonesia (YJI), termasuk organisasi profesi kesehatan induk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
 
"Satu, mendukung penuh pemerintah untuk membuat aturan yang kuat dan komprehensif untuk melindungi rakyat Indonesia dari dampak buruk konsumsi rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik," kata Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirasi IDAI dr Dermawan Budi Setyanto dalam pernyataan sikap tersebut di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenkes : Aturan soal tembakau tidak hilang dalam RPP Kesehatan
 
Dua, lanjutnya, mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberikan instruksi yang tegas kepada jajarannya agar bersama-sama mendukung upaya pengendalian produk zat adiktif tembakau demi menekan dampaknya di masyarakat.
 
Tiga, kata dia, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendorong perbaikan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dengan menuntut pemerintah agar memberikan perlindungan penuh kesehatan mereka dari bahaya rokok dan apapun yang menyebabkan mereka terdorong untuk mulai merokok.
 
Dalam pernyataan dukungan tersebut, ia juga mengemukakan sejumlah cara agar pemerintah mampu secara efektif menekan perilaku merokok di tengah masyarakat.
 
"Penghapusan iklan rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik di semua media publikasi, baik cetak maupun digital/internet," ujarnya.
 
Dua, kata Darmawan, menutup akses yang mempermudah anak-anak dan masyarakat mendapatkan rokok dengan menghapus penjualan ketengan dan penjualan pada anak serta larangan penjualan di sekitar sekolah.

Baca juga: Lentera Anak: Aturan soal zat adiktif jadi harapan 80 juta anak bangsa
 
Tiga, sambungnya, memahalkan harga rokok setinggi-tingginya serta menetapkan larangan perasa yang akan menarik minat anak-anak karena harga yang murah dan rasa-rasa yang enak.
 
"Empat, membuat peringatan kesehatan berupa gambar yang luas yang menutupi seluruh bungkus rokok untuk memperbesar edukasi serta mencegah promosi melalui kemasan yang menarik," ucapnya.
 
Terakhir, Darmawan menyebutkan memperluas Kawasan Tanpa Rokok dan menerapkannya dengan baik, serta membuat promosi bahaya kesehatan yang masif dengan mengalokasikan dana edukasi promosi kesehatan secara khusus.
 
Melalui upaya tersebut, ia berharap dapat menciptakan generasi Indonesia yang lebih cemerlang pada masa mendatang, dengan kualitas kesehatan bangsa terbaik, dan membuat Bangsa Indonesia sejajar dan mampu bersaing dengan negara-negara besar di dunia.

Baca juga: 12 ormas nyatakan dukungan terhadap penguatan pengamanan zat adiktif

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023