Polisi di lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, timbangan digital, dan klip plastik
Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap pria berinisial HM (35) yang diduga menjadi kurir narkoba di tempat indekosnya  wilayah Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat.
 
"Kita tangkap dia di rumah kosnya wilayah Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.
 
Polisi di lokasi penangkapan juga menyita sabu siap edar seberat 513 gram, timbangan digital, dan klip plastik yang semuanya akan dipakai sebagai bukti.

Urine pelaku berdasarkan pemeriksaan  juga dinyatakan positif mengandung amfetamin.
 
Kukuh menyebut pihaknya masih terus mendalami asal-usul sabu yang didapat pelaku. Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari kenalannya.
 
"Dia pengedar sudah satu bulan. Sasaran edar narkoba itu berada di Jakarta Barat," ucap Kukuh.
 
Sementara itu, Kasubnit 5 Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang, Iptu Lukas Pardamean Marbun mengatakan pelaku menunggu perintah mengedarkan sabu-sabu tersebut. Sehingga, atas dasar perintah dari bandar aslinya, pelaku langsung mengirimkan barang.
 
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: BNN DKI tes urine lurah dan camat di Jakpus cegah pemakaian narkoba
Baca juga: Polisi ringkus pria yang diduga hendak lakukan transaksi narkoba
Baca juga: Polisi tangkap dua perempuan kurir narkoba di perempatan Pancoran

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023