Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi polemik terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang saat ini telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI.

RUU DKJ, terutama Pasal 10 ayat (2), mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden RI dengan memperhatikan pendapat dan usulan DPRD.

“Ya itu biar dibahas di Dewan (DPR RI),” kata Gibran singkat saat diminta tanggapannya oleh wartawan soal RUU DKJ selepas dia menghadiri acara deklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran dari Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin (Perdana) di Jakarta, Rabu.

Gibran, yang terbang dari Surakarta, Jawa Tengah ke Jakarta pada Rabu sore untuk acara deklarasi itu, juga enggan memberikan pendapatnya baik itu persetujuan maupun penolakan terhadap RUU tersebut.

Tidak hanya Gibran, pasangan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo juga menyerahkan polemik terkait RUU DKJ kepada DPR RI dan Pemerintah RI yang nantinya membahas rancangan undang-undang itu.

“Ya, nanti biar dibahas dewan sama pemerintah," kata Ganjar pada sela-sela kampanyenya di Pasar Loa Kulu, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rabu.

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menyampaikan dia tidak mempersoalkan aturan dalam RUU DKJ terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden.

“Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/12).

Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI di Jakarta, Selasa, menyepakati RUU DKJ menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR RI. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Selepas itu, sejumlah politikus, pengamat, dan organisasi masyarakat menilai aturan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden dinilai sebagai kemunduran dalam demokrasi.

Dari kalangan partai politik di parlemen, PKS dan PKB tegas menolak aturan itu.

Ketua Umum PKB, yang juga calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, menegaskan partainya menolak jika ada aturan Presiden RI menunjuk langsung gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Dia menilai aturan itu berbahaya bagi iklim demokrasi jika nantinya disahkan.

Terlepas dari polemik itu, Pemerintah RI membuka masukan dari masyarakat mengenai RUU DKJ.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Rabu, mengatakan pemerintah terbuka atas berbagai masukan terhadap RUU DKJ, termasuk kewenangan Presiden menunjuk langsung kepala daerah di Jakarta.

Saat ini, kata Ari, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR berikut naskah RUU DKJ. Proses selanjutnya, Presiden menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," kata Ari.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023