BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah, dan cabang
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkuat ekosistem anti-fraud atau anti kecurangan untuk mencegah kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
"BPJS Kesehatan harus bersungguh-sungguh dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian kecurangan serta melakukan penanganan jika terjadi kecurangan pada Program JKN," kata Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno dalam acara Penganugerahan Penghargaan Anti Kecurangan dan Pengendalian Gratifikasi Program JKN di Jakarta, Kamis.
 
Mundiharno mengatakan BPJS Kesehatan telah membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan, sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan dalam Program JKN.

Baca juga: BPJS Kesehatan ungkap fraud miliaran rupiah dari RS tanpa pasien
 
Lebih lanjut ia menyebutkan BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN.
 
"BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah, dan cabang," ujarnya.
 
Mundiharno merinci terdapat sejumlah 1.947 Tim Anti Kecurangan JKN di seluruh Indonesia. Ke depan Tim Anti Kecurangan JKN tersebut akan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
 
"Kami juga membuat proses bisnis dan mengembangkan sistem informasi dalam mencegah, mendeteksi, dan melaporkan kasus-kasus kecurangan. Dalam hal pencegahan dan pendeteksian, kami telah mengembangkan dan mengimplementasikan sejumlah aplikasi untuk menganalisis big data yang dikelola BPJS Kesehatan," tambahnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan harap pemda optimalkan pencegahan kecurangan JKN-KIS
 
BPJS Kesehatan, ungkap Mundiharno, juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan, serta melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan.
 
Pengembangan ekosistem anti kecurangan, sambungnya, juga dilakukan melalui koordinasi dengan tim di daerah dalam melakukan pencegahan dan penanganan kecurangan, serta berkolaborasi dengan badan-badan penyelenggara jaminan sosial di berbagai negara di dunia.
 
BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, di lingkungan kerja BPJS Kesehatan," tutur Mundiharno.

Baca juga: BPJS Kesehatan gunakan biometrik dan "machine learning" cegah fraud

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023