Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan berkas tersangka korupsi Rp9 miliar Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis, kini masuk ke tahap penuntutan.

"Tim penyidik Kejati Jabar menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi KUR pada BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021 sampai dengan 2023 ke tahap penuntutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangan di Bandung, Kamis.

Penyerahan ke tahap penuntutan ini, kata Cahya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1515/m.2/fd.1/08/2023 tanggal 14 agustus 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor: tap-1930/m.2/fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023 atas nama tersangka FER.

Tersangka FER, dikatakan Cahya selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis, sejak tahun 2021 sampai 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/merekomendasikan 252 debitur KUR dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga lewat modus percaloan.

"Dengan cara tersangka FER meminta kepada para pihak ketiga (calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA dengan menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10 persen dari nilai pinjaman," ucapnya.

Tersangka FER, kata Cahya, bekerjasama dengan AJP yang merupakan Pihak swasta (DPO), sehingga dari hasil perbuatan tersangka FER bersama AJP, BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman mengalami kerugian sebesar Rp9,15 miliar.

"Sementara tersangka, mengakui dan telah menikmati sebesar Rp5,64 miliar," ujarnya.

Perbuatan tersangka FER ini, kata dia, bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Terhadap tersangka FER disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan terhadap tersangka telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023," tuturnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023