"Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri semua ASN harus netral dan jangan melibatkan diri dalam politik pragmatis jangka pendek karena tekanan dari pihak tertentu atau menginginkan tujuan tertentu. Jadilah ASN yang profesional dan berakhlak,"
Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 sehingga mereka pun diharapkan juga mematuhi aturan yang berlaku.

Pj Wali Kota Kediri Zanariah pemkot telah membuat deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN. Hal tersebut sebagai wujud komitmen untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak pada kepentingan siapapun dalam penyelenggaraan pemilu.

"Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri semua ASN harus netral dan jangan melibatkan diri dalam politik pragmatis jangka pendek karena tekanan dari pihak tertentu atau menginginkan tujuan tertentu. Jadilah ASN yang profesional dan berakhlak," katanya di Kediri, Jumat.

Zanariah menekankan bahwa ASN sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan, pasti akan menjadi sorotan. Karena posisinya yang strategis dan dalam dalam sejarah ASN mampu menggerakkan bahkan memobilisasi potensi sosial dan politik.

Ia juga berpesan kepada seluruh ASN Kota Kediri, untuk bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari share dan like postingan kampanye peserta pemilu, serta tidak memposting foto-foto yang mengarah pada unsur kampanye.

"Saya yakin tidak hanya bawaslu yang mengawasi, namun masyarakat juga bisa jadi CCTV kami. Salah sedikit, walaupun tidak menyadarinya, bisa dilaporkan ke bawaslu," ujar dia.

Sementara itu, Bawaslu Kota Kediri telah menerima satu aduan terkait dengan netralitas ASN saat masa kampanye Pemilu 2024 ini. Ada aduan ASN terkait dengan pose jari.

"Ada aduan ASN dengan pose jari di WhatsApp story. Kami masih memprosesnya saat ini," kata Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha.

Ia mengatakan, Bawaslu Kota Kediri memanggil ASN yang dilaporkan tersebut untuk dimintai keterangan. Saat ini, laporan awal sudah dibuat sebagai persyaratan formil materiil aduan. Untuk keputusan termasuk tindak lanjutnya juga masih dalam pembahasan internal bawaslu.

"Masih proses sekarang ini. Laporan awal kami jadikan informasi awal, karena perlu syarat formil materiil. Ketika ASN nanti masuknya di komisi ASN yang memberikan sanksi," kata dia.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023